Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menggelar
rapat dalam rangka persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), terkait
ketersediaan stok sembako, antisipasi lonjakan pemudik, antisipasi lonjakan
Covid-19 dan hal lain yang terkait, bertempat di ruang Aula lantai IV Balai
Kota, Senin (6/12/2021).
Pimpinan rapat Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi
Hasibuan, M.M., dihadiri Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H., Kapolres AKBP. M.
Kunto Wibisono, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasdim 0204/ DS May. Inf. Toto Riyanto.
Wali Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa sesuai Instruksi
Mendagri No. 62 Tahun 2021 untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru, maka akan
dilaksanakan PPKM Level 3 mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 02 Januari
2022 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk didalamnya Kota Tebing Tinggi.
“Semua stakeholder terkait, baik dari Pemerintahan maupun
Forkopimda harus dapat bekerja sama dan saling membantu melaksanakan Instruksi
Mendagri No. 62 Tahun 2021 ini. Itu semua di lakukan demi menghindari
terjadinya lonjakan kembali Covid-19 dan semua ini di lakukan demi masyarakat
serta pemulihan ekonomi, khususnya di Kota Tebing Tinggi,” jelasnya.
Mengantisipasi kenaikan harga sembako dan melonjaknya angka
inflasi akibat kelangkaan bahan sembako, Wali Kota mengatakan agar dilakukan
monitoring ketersediaan barang dan harga secara ketat dan terus menerus, serta
perlunya dilaksanakan intervensi pasar.
“Diminta dari Bulog, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah, dan Dinas Pertanian berperan secara aktif melakukan
monitoring ketersediaan dan intervensi pasar melalui operasi pasar yang
dilakukan secara terukur dan terarah,” tegasnya.
Lebih lanjut ujar Wali Kota, terkait antisipasi lonjakan
pemudik, Pemko bersama Polres dan Kodim serta stakeholder terkait,
melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, diantaranya : melalui operasi
yustisi, pengecekan terhadap pemudik, pemasangan stiker terhadap rumah pemudik
atau rumah yang didatangi pemudik, melakukan uji petik secara random kepada
pemudik melalui Tes Swab Antigen dan pemeriksaan sertifikat vaksin dan
pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Jika diperoleh hasil Tes Swab Antigen Positif, maka pemudik
tersebut di bawa ke ruang Isolasi Covid TC Sosial Kota Tebing Tinggi. Untuk
itu, Kepala Dinas Kesehatan harus mempersiapkan alat Tes Swab Antigen, petugas
medis, dan petugas piket di ruang TC Sosial Kota Tebing Tinggi serta tidak ada
ASN yang diizinkan untuk mengambil cuti sampai tanggal 02 Januari 2022,” kata
Wali Kota.
Terkait pencapaian vaksinasi di Kota Tebing Tinggi yang
masih 63 persen, Wali Kota meminta untuk mencapai target 70 persen dengan
melakukan vaksinasi, minimal sebanyak 2.000 orang per hari, dimulai dari
tanggal 07 sampai 17 Desember 2021 (sebelum diberlakukannya PPKM secara
nasional).
“Target minimal setiap hari adalah menghadirkan 400 orang
per Kecamatan. Pelaksanaannya dapat dilakukan di Kantor Kecamatan dan Kantor
Kelurahan atau di lingkungan yang ada di Kelurahan,” ucap Wali Kota.
Ditambahkan Wali Kota, untuk mengejar capaian target
vaksinasi, untuk pelajar dan guru, maka kepada Kepala Dinas Pendidikan
melakukan pendataan terhadap pelajar dan guru dengan cara melakukan razia dan
pemeriksaan melalui sertifikat vaksin dan pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk ASN, kepada Kepala OPD agar melakukan pemeriksaan dan
pendataan kepada ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan OPD masing-masing
melalui pemeriksaan sertifikat vaksin dan pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi
(Vaksinasi untuk ASN dilakukan di Balai Kota tanggal 09 dan 10 Desember 2021).
Dan untuk masyarakat, kepada Lurah diharuskan melakukan
pendataan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang menerima bantuan sosial agar
dapat memperlihatkan bukti telah melaksanakan vaksin ke-2 melalui sertifikat
vaksin dan pemeriksaan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal lain mengenai bantuan sosial dalam bentuk sembako,
sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Utara, Wali Kota menambahkan,