Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, telah menurunkan tim untuk mengusut kesalahpahaman dengan warga penggarap saat dilakukannya pemasangan plang di tanah HGU milik Puskopkar "A" Bukit Barisan seluas 62 Ha di Dusun 3, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Hal ini disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, SIP, MM, didampingi Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I/BB, Kolonel Chk Harri Farid Zauhari, SH, dan Kapuskopkar A Bukit Barisan diwakili Mayor Inf Haris Parlindungan dalam konferensi pers dengan media di Medan, Kamis (6/1/2022).
Kapendam menjelaskan, pemasangan plang dilakukan sebagai langkah penataan asset dan legalisasi tanah milik Puskopkar "A" BB yang habis masa HGU-nya tahun 2023 mendatang.
"Namun, saat Tim Terpadu yang memasang plang kembali, di tengah jalan terjadi kesalahpahaman antara pihak Puskopkar dengan saudara–saudara kita masyarakat sekitar yang sebagian besar adalah para penggarap. Kita sangat menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi," jelas Kapendam.
Lahan yang dimiliki Puskopkar "A" BB tersebut berdasarkan Sertifikat HGU tanggal 30 Agustus 1994, dan bukti pembayaran PBB yang dilakukan pihak Puskopkar "A" BB setiap tahun serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor: 209/K/TUN/2000.
Saat ini di lahan tersebut, terdapat sejumlah warga yang memanfaatkannya dengan bercocok tanam. Upaya pertemuan dan musyawarah telah beberapa kali dilakukan yang bertujuan untuk mediasi, menggali masukan data, informasi tentang kepemiliki lahan yang diklaim oleh masyarakat sekitar di atas lahan milik Puskopkar "A" BB.
Tim yang melaksanakan pemasangan plang merupakan tim terpadu yang melibatkan unsur dari Puskopkar, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan Kepolisian.
"Tim terpadu diturunkan guna menghindari adanya kesalahpahaman yang tidak perlu terjadi, namun situasi berubah ketika masyarakat menghalangi tim yang bekerja. Imbauan dan saran dari unsur-unsur terkait tidak dihiraukan oleh masyarakat sehingga terjadi karamaian yang menyebabkan pemberitaan di media," ungkap Kapendam.
Atas kejadian ini, Kodam I/BB telah menindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk mendapatkan informasi yang akurat atas peristiwa tersebut.
"Mana kala ada kejadian yang di luar kepatutan, Kodam I/BB membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan menindaklanjutinya guna diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan," jelas Kapendam.
Proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang dilakukan oleh Pomdam I/BB dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
"Kita semua menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita, namun asas hukum praduga tak bersalah tetap harus kita hormati. Apabila hasil penyelidikan didapatkan cukup bukti terpenuhinya unsur tindak pidana, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapendam.
"Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum. Karenanya, kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat untuk percepatan penanganan masalah ini," pungkas Kapendam.