Dalam mengantisipasi dan mencegah penularan Covid19, imbauan kepada masyarakat terus dilakukan khusus tempat orang berkumpul seperti warung, kafe, kedai kopi, restoran, tempat publik dan perbankan di kawasan STM Hulu, Deli Serdang,
Untuk itulah, Personil Babinsa Koramil 21/TJ, Kodim DS, Sersan Dua Edy Nurmala melaksanakan imbauan Proses juga mengingatkan tentang bahaya narkoba.
“Dimana peredaran tidak memandang tempat maupun lokasi serta usia, sehingga perlu perlu dilakukan antisipasi dengan peran masyarakat dengan melaporkan kepada pihak berwajib dan pemerintahan desa, bila melihat adanya transaksi dan peredaran sabu, ganja dan pil ekstasi,” ujarnya.
Dikatakan Edy, dampak negatif dari narkoba selain berdampak pada kesehatan namun juga ada sanksi hukuman penjara.
“Marilah kita bersama-sama menjauhi peredaran barang haram tersebut, sehingga terwujud kampung bersih narkoba (Bersinar),” Ajaknya.